Minggu, 13 Maret 2016

SISTEM KELEMBAGAAN NEGARA DI INDONESIA

A.    SISTEM KELEMBAGAAN NEGARA UUD 1945

Bukan hanya mengandung semangat dan perwujudan pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaannya, tetapi juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasalnya. Sebagian dari pasal itu berisi tentang kedudukan, wewenang, tugas dan hubungan antar lembaga negara. Dalam Tap. MPR No.VI/MPR/1973 dan Tap. MPR No.III/MPR/1978. MPR menetapkan bahwa MPR adalah lembaga tertinggi negara sedangkan lembaga tinggi Negara terdiri Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung pada kelembagaan negara Indonesia.

B.     SISTEM KELEMBAGAAN NEGARA SETELAH PERUBAHAN UUD 1945

Hal-hal mengenai DPR diatur dalam Pasal 19, 20, 20A, 21, 22B, 22C, dan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kerja-sama dengan sistem Presiden, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam Pasal 22D. BPK mempunyai tugas khusus untuk memeriksa keuangan Negara dan kemudian hasilnya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E, Pasal 23F, dan 23G). Badan ini bersifat bebas dan mandiri, jadi tidak dipengaruhi atau mempengaruhi kekuasaan pemerintah.

C.    SISTEM HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA RI

*HUBUNGAN ANTARA MPR DAN PRESIDEN
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 (Pasal I ayat (2) ). di samping DPR dan Presiden. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 bahwa baik Presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1))
Berbeda dengan kekuasaan sistem MPR menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen 2002, yang memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta emberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen 2002, maka Presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau karena tidak dapat melakukan kewajibannya maupun diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian Presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir, hanya mungkin dilakukan jikalau Presiden sungguh-sungguh telah melanggar hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penvuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden (Pasal 7A). Namun demikian perlu dipahami bahwa oleh karena Presiden tidak diangkat oleh MPR, maka Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR. melainkan kepada rakyat Indonesia sesuai dengan ketentuan sistem Undang-Undang Dasar.


*SISTTEM HUBUNGAN ANTARA MPR DAN DPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota. Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota-anggota. Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu. Dengan demikian maka seluruh anggota. MPR menurut UUD 1945 dipilih melalui Pemilu. Mengingat kedudukannya sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan rakyat tertinggi (Pasal 2 ayat (1)) dan untuk menegakkan martabat serta kewibawaannya, maka MPR menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat dasar, yang bersifat struktural dan memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD, maka antara DPR dengan MPR harus melakukan kerjasama yang simultan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden. Oleh karena anggota DPR seluruhnya merangkap angotaMPR, maka MPR menggunakan DPR sebaoai tangan kanannya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Presiden sebagaimana ditetapkan oleh MPR. Dalam hal ini DPR menggunakan hak-hak tertentu. Yang dimilikinya seperti hak angket, hak amandemen, hak interpelasi, hak budget, hak tanya inisiatif (Pasal 20-A). MPR mempunyai tugas yang sangat luas, melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan Undang-Undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang serta peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD 1945. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembagalembaga lainnya. Demikianlah hubungan DPR dan MPR sebagai bagian yang diutamakan Maielis. terutama pasca amandemen UUD 1945 2002 ini diharapkan dengan adanya reformasi kelembagaan tinggi negara, benar benar dapat tercipta iklim pelaksanaan negara yang lebih demokratis.

*SISTEM HUBUNGAN ANTARA DPR DAN PRESIDEN
Demikianlah hubungan DPR dan MPR sebagai bagian yang diutamakan Maielis. terutama pasca amandemen UUD 1945 2002 ini diharapkan dengan adanya reformasi kelembagaan tinggi negara, benarbenar dapat tercipta iklim pelaksanaan negara yang lebih demokratis.

*SISTEM HUBUNGAN ANTARA DPR DAN PRESIDEN
Sebagai sesama lembaga dan sesama anggota badan legislatif maka DPR dan Presiden bersama-sama mempunyai tugas antara lain:
Membuat Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1), 20 dan 21) dan Menetapkan Undang-Undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 ayat (1)). Membuat undang-undang berarti menentukan kebijakan politik yang diselenggarakan oleh Presiden (Pemerintah).
Menetapkan budget negara pada hakekatnya berarti menetapkan rencana kerja tahunan. DPR melalui anggaran belanja yang telah disetujui dan mengawasi Pemerintah dengan efektif. Di dalam, pekerjaan untuk membuat UU, maka Iembaga-lembaga Negara lainnya dapat diminta pendapatnya. Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB negara maka di dalam pelaksanaannya DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekuensi yang wajar (logis), yang pada hakikatnya mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR dalam arti partnership. Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, dan dengan pengawasan tersebut, maka terdapat kewajiban bagi Pemerintah untuk selalu bermusyawarah dengan DPR tentang masalah-masalah pokok dari negara yang menyangkut kepentingan rakyat dengan UUD sebagai landasan kerja. Hal ini tetap sesuai dengan penjelasan resmi UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden harus tergantung kepada Dewan. Sebaliknya kedudukan DPR adalah kuat, Dewan ini tidak dapat dibubarkan oleh Presiden karena anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota-anggota MPR,maka DPR dapat senantiasa mengawasi segala tindakan-tindakan Presiden dan jikalau Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar pidana atau konstitusi yang telah, ma.ka Majelis itu dapat melakukan sidang istimewa untuk melakukan inpeachment.Bentuk kerja sama antara DPR dan Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya. Presiden harus memperhatikan, mendengarkan, berkonsultasi dan dalam banyak hal, memberikan keterangan-keterangan serta laporan-laporan kepada Dewan dan meminta pendapatnya.

*SISTEM HUBUNGAN ANTARA DPR DENGAN MENTERI-MENTERI
Hubungan kerjasama antara Presiden dengan DPR juga harus dilaksanakan dalam hal DPR menyatakan keberatannya terhadap kebijaksanaan menteri-menteri. Dalam hal ini sudah sewajarnya Presiden mengganti menteri yang bersangkutan tanpa membubarkan kabinet. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat (2)), sedangkan dalam penjelasannya dikemukakan bahwa menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan,akan tetapi tergantung kepada Presiden. Penafsiran tentang kedudukannya menteri-menteri itu tidak bisa dilepaskan dari penafsiran tentang kedudukan Presiden yang juga dalam penjelasan UUD, 1945, dalam pasal tentang kementerian negara (Pasal17) diterangkan bahwa Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR (system Kabinet Presidensial)

*SISTEM HUBUNGAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA.
Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lainlain Badan Kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-Badan Kehakimantersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan lembaga-lembaga lainnya. Dalam Penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainnya! Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam bentuk UUD 1945 .
tentang kedudukan para hakim, sebagai syarat mencapai suatu keputusan yang seadil-adilnya.



Lambang-Lambang Persatuan Indonesia

1.    Pasal 35 menetapakan Bendera Negara Indonesia yaitu sang merah putih
2.    Pasal 36 menetapkan bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia
3.    Pasal 36A menetapkan Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan pancasila
4.    Pasal 36B menetapkan lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya

0 komentar

Posting Komentar